Aparat Ringkus 10 Anggota Geng Motor di Makassar, Terlibat Kekerasan dan Lukai Petugas
Aparat kepolisian Kota Makassar berhasil mengamankan sepuluh anggota kelompok bermotor yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi yang mencakup wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kesepuluh individu yang ditangkap tersebut diidentifikasi dengan inisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa mayoritas dari anggota kelompok ini berstatus pelajar dan mahasiswa.
"Kami telah mengamankan sepuluh tersangka, yang terdiri dari lima orang dewasa dan lima orang di bawah umur," ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Makassar.
Menurut keterangan Kapolrestabes, kelompok ini merupakan gabungan dari berbagai kelompok bermotor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Mereka dikenal sering melakukan konvoi dan membuat resah masyarakat dengan aksi-aksi mereka.
Kejadian terakhir yang melibatkan kelompok ini adalah bentrokan dengan warga, yang dipicu oleh saling tantang melalui platform media sosial.
"Kelompok bermotor ini sebelumnya mengonsumsi minuman keras, kemudian mereka menerima tantangan dari kelompok lain, yang mendorong mereka untuk menuju lokasi yang telah disepakati untuk tawuran," jelasnya.
Dalam upaya pembubaran bentrokan tersebut, beberapa anggota kelompok ini melakukan perlawanan dan bahkan melukai petugas kepolisian.
"Saat dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan anak panah. Akibatnya, ada petugas kepolisian yang mengalami luka-luka karena ditabrak saat berupaya menghalangi aksi tawuran tersebut," ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa salah satu dari pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah sekolah. "Status mereka bervariasi, ada yang masih pelajar, mahasiswa, dan bahkan ada yang berprofesi sebagai guru honorer," tambahnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat dan pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menyebabkan luka-luka. "Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, serta 7 tahun penjara untuk pelanggaran lainnya," pungkas Kombes Pol Arya Perdana.