Sengketa Empat Pulau: Aceh Berpegang pada Kesepakatan 1992 dengan Sumatera Utara
Pemerintah Aceh menegaskan kembali klaim kepemilikan terhadap empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Sumatera Utara (Sumut), dengan berlandaskan pada dokumen kesepakatan yang ditandatangani pada tahun 1992.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Syakir, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh masih berkeyakinan kuat atas bukti-bukti yang tercantum dalam peta kesepakatan tersebut. Dokumen ini menjadi landasan utama dalam berbagai pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenko Polhukam terkait penegasan batas laut dan kepemilikan keempat pulau yang disengketakan.
Menurut Syakir, kesepakatan bersejarah ini ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini, pada tanggal 22 April 1992. Kesepakatan ini tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga menetapkan garis batas laut yang dimulai dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.
"Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh," jelas Syakir. Ia menambahkan bahwa penetapan batas wilayah ini merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada saat itu.
Syakir menegaskan bahwa mengacu pada kesepakatan tahun 1992, permasalahan batas laut seharusnya sudah menemui titik terang. Dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti hasil rapat antara tim batas daerah Aceh dan Sumut yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, semakin memperkuat klaim Aceh. Pada tahun 2002, kedua tim juga menyepakati titik acuan di Pulau Panjang, yang menunjukkan bahwa tahapan penegasan batas laut telah berjalan dengan baik. Proses ini diawali dengan kesepakatan antara kedua daerah, diikuti dengan penentuan titik acuan di lapangan.
Oleh karena itu, Syakir menekankan pentingnya melanjutkan tahapan-tahapan yang telah berjalan ini ke dalam proses penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas laut. Pemerintah Aceh telah berupaya mendorong Kemendagri untuk menyelesaikan masalah kepemilikan pulau dan garis batas laut ini melalui surat-surat yang dikirimkan sejak tahun 2018 hingga 2022.