Sengketa Kepulauan, Aceh Bertekad Pertahankan Empat Pulau yang Masuk Wilayah Sumatera Utara

Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusan dalam menyikapi polemik terkait empat pulau yang saat ini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumpulkan berbagai elemen penting pemerintahan dan perwakilan rakyat untuk membahas strategi pengembalian kepulauan tersebut ke pangkuan Aceh.

Pertemuan penting yang dihadiri oleh Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, anggota DPR Aceh, dan para rektor universitas di Aceh, berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh pihak akan bersatu padu memperjuangkan hak Aceh atas keempat pulau yang menjadi sumber sengketa.

Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa kepulauan tersebut adalah hak milik Aceh yang wajib dipertahankan. "Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," ujarnya dengan nada tegas usai pertemuan.

Pemerintah Aceh telah merencanakan serangkaian langkah strategis, termasuk pendekatan secara kekeluargaan, administrasi, dan politik. Salah satu agenda penting adalah pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadwalkan pada 18 Juni mendatang. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh akan menyampaikan keberatan dan argumen yang mendasari klaim mereka atas kepulauan tersebut.

Mualem menjelaskan bahwa poin-poin keberatan yang akan disampaikan kepada Kemendagri mencakup bukti dan data kepemilikan, aspek historis, demografis, serta geografis. Pemerintah Aceh meyakini bahwa seluruh aspek tersebut mendukung klaim mereka atas kepulauan yang disengketakan.

Lebih lanjut, Gubernur Aceh dengan tegas menolak tawaran pengelolaan bersama kepulauan tersebut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mualem berpendapat bahwa opsi pengelolaan bersama tidak relevan karena kepulauan tersebut merupakan hak milik mutlak Aceh yang tidak dapat dikompromikan.

Berikut adalah poin-poin yang akan diperjuangkan Pemerintah Aceh:

  • Bukti dan Data Kepemilikan: Pemerintah Aceh akan menyajikan bukti-bukti otentik yang menunjukkan kepemilikan sah atas kepulauan tersebut.
  • Aspek Historis: Pemerintah Aceh akan mengemukakan fakta-fakta sejarah yang membuktikan keterikatan erat kepulauan tersebut dengan wilayah dan masyarakat Aceh sejak dahulu kala.
  • Aspek Demografis: Pemerintah Aceh akan menunjukkan bahwa mayoritas penduduk di kepulauan tersebut memiliki keterkaitan budaya dan identitas dengan masyarakat Aceh.
  • Aspek Geografis: Pemerintah Aceh akan menggarisbawahi kedekatan geografis kepulauan tersebut dengan wilayah Aceh, yang secara logis menempatkannya sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan, Pemerintah Aceh optimis dapat mempertahankan hak mereka atas keempat pulau yang menjadi sengketa. Pertemuan dengan Kemendagri diharapkan dapat membuka jalan bagi solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap menghormati hak-hak historis dan yuridis Aceh.