Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Gowa Digagalkan, Libatkan Residivis yang Baru Bebas

GOWA – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, empat orang yang terdiri dari dua pasangan kekasih berhasil diamankan. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas enam hari sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pasangan H (24) dan DW (26) di area parkir lapas pada Senin (9/6/2025). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat gram sabu yang disembunyikan dan diduga kuat akan diselundupkan ke dalam lapas. Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari observasi petugas terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lapas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari H dan DW, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pasangan kekasih lainnya, R (37) dan LG (27), pada Kamis (12/6/2025) di wilayah Makassar. Keterlibatan pasangan ini semakin memperjelas adanya upaya terorganisir untuk memasok narkoba ke dalam lapas.

AKP Syarifuddin menambahkan bahwa H, salah satu pelaku yang pertama kali ditangkap, ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja dibebaskan dari Lapas Narkotika tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan atau keterkaitan antara pelaku di dalam dan di luar lapas.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Gowa. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.