Dua Warga Negara Turki dideportasi dari Bali karena Buka Rumah Makan secara Ilegal

Dua Warga Negara Turki dideportasi dari Bali karena Buka Rumah Makan secara Ilegal

Dua warga negara Turki, berinisial MT (39) dan FY (31), telah dideportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk membuka dan mengoperasikan sebuah rumah makan di Bali. Penindakan tegas ini merupakan hasil Operasi Wira Waspada yang digelar oleh Kantor Imigrasi Singaraja pada 17-21 Februari 2025 di wilayah Jembrana. Operasi tersebut berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA), termasuk kasus yang melibatkan kedua warga negara Turki ini.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi. MT dan FY diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. FY tiba lebih dulu pada November 2024, disusul MT pada Januari 2025, keduanya menggunakan visa kunjungan. Namun, alih-alih berlibur sesuai tujuan visa, mereka justru membuka dan menjalankan sebuah rumah makan. MT berperan sebagai koki, sementara FY mengelola operasional pemesanan makanan. Kegiatan usaha ini jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal yang mereka miliki.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua warga negara Turki tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diterbangkan menuju Istanbul, Turki, melalui penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sharjah, Uni Emirat Arab.

Proses deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan. Penyalahgunaan izin tinggal, seperti yang dilakukan oleh MT dan FY, akan berdampak pada tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.

Hendra Setiawan menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara intensif dan rutin. Kantor Imigrasi Singaraja tidak hanya melakukan patroli pengawasan mandiri, tetapi juga menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Tindakan tegas akan selalu diberikan kepada setiap WNA yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan hukum dan keamanan negara.

Berikut rincian perjalanan deportasi MT dan FY:

  • 5 Maret 2025: Deportasi dari Denpasar (DPS) menuju Kuala Lumpur (KUL) dengan AirAsia X Berhad, nomor penerbangan D7793.
  • Transit di Kuala Lumpur: Penerbangan lanjutan menuju Sharjah (SHJ) dengan Air Arabia, nomor penerbangan G9803.
  • Transit di Sharjah: Penerbangan terakhir menuju Istanbul (IST) dengan Air Arabia, nomor penerbangan G9321.

Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan penegakan hukum yang konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.