Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Brutal Anak Tiri: Cambukan, Pukulan, dan Siksaan Fisik Lainnya

Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Brutal Anak Tiri: Cambukan, Pukulan, dan Siksaan Fisik Lainnya

Seorang ayah tiri di Mojokerto, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian atas tuduhan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya. Josip Poetra Adi (26), seorang pengangguran asal Gedeg, Mojokerto, terbukti melakukan penyiksaan secara sistematis terhadap bocah laki-laki kelas 5 SD tersebut selama empat bulan terakhir. Kasus ini terungkap setelah laporan dari RPS (41), saudara sepupu ayah kandung korban, diterima oleh pihak Polres Mojokerto Kota pada Senin (10/3/2025).

Penyelidikan kepolisian mengungkap serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan Josip terhadap korban. Selain memukul kepala korban dengan kayu, tersangka juga mencambuk punggung dan kaki korban dengan bambu hingga beberapa kali. Lebih kejam lagi, Josip memaksa korban melakukan squat jump sebanyak 2.500 kali, yang mana korban hanya mampu menyelesaikan 50 kali karena kelelahan. Tidak berhenti sampai di situ, Josip juga memperlakukan korban dengan sadis dengan menyundut rokoknya di beberapa bagian tubuh korban, serta memukulnya dengan pipa besi. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa Josip juga memukul punggung korban sebanyak 9 kali dan kaki kirinya 7 kali menggunakan rantai sepeda motor.

Pernikahan siri Josip dengan ibu kandung korban, APU (31), dilakukan pada Mei 2024, dan kemudian disahkan secara resmi pada Desember 2024. Korban tinggal bersama ayah tirinya, ibunya, dan adik kandungnya (kelas 1 SD) di sebuah desa di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Ayah kandung korban telah meninggal dunia sekitar dua tahun lalu karena serangan jantung. Sementara itu, sang ibu bekerja sebagai pedagang di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Motif penganiayaan, menurut pengakuan Josip, dilatarbelakangi oleh rasa emosi karena korban tertidur saat disuruh belajar. Namun, pihak kepolisian berencana untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi psikologisnya.

Peristiwa terakhir penganiayaan terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, dimana Josip memukul kepala korban hingga berdarah. Atas perbuatannya, Josip kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: Josip Poetra Adi (26), ayah tiri korban.
  • Korban: Anak laki-laki kelas 5 SD.
  • Jenis Kekerasan: Pukulan dengan kayu, cambukan dengan bambu, squat jump berlebihan, sundutan rokok, pukulan dengan rantai sepeda motor, dan pukulan dengan pipa besi.
  • Motivasi: Diduga karena korban tertidur saat disuruh belajar.
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Status Tersangka: Ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan memastikan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan nyaman.