DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja Revisi UU TNI, Utut Adianto Pimpin Proses

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja Revisi UU TNI, Utut Adianto Pimpin Proses

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat kerja yang melibatkan Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara, telah menghasilkan keputusan penting tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025. Utut Adianto, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, ditunjuk sebagai Ketua Panja Revisi UU TNI. Penunjukan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

Proses pembentukan Panja ini diawali dengan rapat internal Komisi I DPR pada 27 Februari 2025. Usulan pembentukan Panja dan penunjukan Utut Adianto sebagai ketua kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat kerja tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan tersebut. Selain Utut Adianto sebagai Ketua, Panja Revisi UU TNI juga menetapkan beberapa wakil ketua, yaitu Dave Laksono, Budi Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono. Kelima tokoh tersebut akan memimpin proses revisi UU TNI yang diharapkan dapat memperkuat dan mengoptimalkan peran TNI dalam konteks kekinian.

Revisi UU TNI ini didorong oleh kebutuhan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif terhadap peran TNI, terutama dalam menjalankan tugas-tugas di luar bidang pertahanan dan keamanan negara. Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan, telah mengusulkan beberapa perubahan substansial pada pasal-pasal tertentu. Fokus utama revisi meliputi empat poin penting. Pertama, penguatan kebijakan modernisasi Alutsista (Alat Utama Sistem Pertahanan) dan industri pertahanan dalam negeri. Kedua, penegasan batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-militer, untuk mencegah pelanggaran prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi para prajurit dan keluarganya. Keempat, penyesuaian ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 53). Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan hukum dan meningkatkan efektivitas kinerja TNI dalam menjalankan tugasnya, baik di bidang pertahanan maupun dalam konteks tugas-tugas non-militer yang telah diatur sedemikian rupa agar tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.

Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan bangsa. Dengan demikian, TNI dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi segenap bangsa, dan memelihara keselamatan seluruh tumpah darah Indonesia. Panja yang dibentuk diharapkan dapat bekerja secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak terkait, dan menghasilkan revisi UU TNI yang berkualitas dan berdampak positif bagi bangsa dan negara.