Sengketa Hasil PSU Palopo Berlanjut ke MK, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Palopo Dijadwalkan 17 Juni
Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK), secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU yang dianggap bermasalah. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta.
Menurut informasi dari laman resmi MK, agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan. Dalam gugatannya, Paslon RMB-ATK, yang teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, secara tegas meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Sulsel mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud.
Pihak Paslon nomor urut 4, melalui kuasa hukumnya, Baihaki, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan tersebut di MK. Baihaki menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan segala dokumen, bukti, dan bantahan yang diperlukan untuk meyakinkan MK bahwa keputusan KPU Sulsel dalam PSU Kota Palopo sudah tepat dan tidak perlu dianulir.
"Kami sudah siap sejak awal. Semua dokumen yang relevan untuk diajukan di MK, termasuk bukti-bukti dan sanggahan, telah kami siapkan. Kami yakin keputusan KPU Sulsel tidak akan dibatalkan," ujar Baihaki, Jumat (13/6/2025).
Baihaki juga menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Paslon 03 terkait dugaan ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin. Menurutnya, tuduhan tersebut telah dibantah dan tidak memiliki dasar yang kuat, terutama dengan adanya dokumen SKCK yang jelas. Ia juga membantah klaim bahwa informasi terkait hal tersebut tidak diumumkan sebelumnya, dengan menyatakan bahwa hal itu sudah menjadi konsumsi publik bahkan sebelum penetapan pasangan Naili Trisal.
KPU Sulsel dan Kesiapan Menghadapi Gugatan di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mengambil alih tugas KPU Kota Palopo, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut 3 di MK. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI dan menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU Palopo.
"Insya Allah, kami siap menghadapi proses di MK. Kami berharap ini bisa mengakhiri semua dinamika yang ada dalam PSU Kota Palopo," kata Hasbullah.
Hasbullah menambahkan bahwa seluruh komisioner KPU Sulsel dan Kota Palopo telah berkoordinasi dan siap memberikan keterangan jika diperlukan. KPU RI juga menyatakan siap mendampingi KPU Sulsel dalam menghadapi gugatan di MK.
Dengan dijadwalkannya sidang perdana di MK, babak baru dalam sengketa hasil PSU Pilkada Palopo akan segera dimulai. Kedua belah pihak, Paslon 03 dan Paslon 04, serta KPU Sulsel, telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan argumentasi dan bukti-bukti yang akan menentukan nasib hasil PSU Kota Palopo.
Poin-poin Gugatan Paslon 03:
- Pembatalan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo.
- Diskualifikasi Paslon nomor urut 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud.