Audit BPKP Ungkap Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah dalam Impor Gula Era Lembong

Audit BPKP Ungkap Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah dalam Impor Gula Era Lembong

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula pada periode kepemimpinan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Temuan audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka Rp 578.105.411.622,47.

Kristianto, auditor BPKP, memaparkan rincian hasil audit tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang ini menghadirkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai terdakwa.

Rincian Kerugian Negara:

Menurut Kristianto, perhitungan kerugian negara ini dibagi menjadi dua komponen utama:

  • Kemahalan Harga Gula Kristal Putih (GKP): BPKP menemukan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan GKP oleh PT PPI. Pengadaan ini dilakukan dalam rangka stabilisasi harga gula dan operasi pasar atas penugasan dari Kementerian Perdagangan. BPKP menghitung selisih antara harga pengadaan GKP yang dibeli PT PPI dari importir atau pabrik gula swasta dengan harga yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Harga Pokok Petani (HPP) yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Selisih kemahalan harga ini mencapai Rp 194.718.181.818,19.

  • Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): BPKP menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI oleh importir atau pabrik gula. Kekurangan ini terjadi karena perusahaan swasta yang ditugaskan mengimpor gula melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM), bukan GKP. Selisih antara bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan jika mengimpor GKP dengan yang dibayarkan saat mengimpor GKM mencapai Rp 382.387.229.804,28.

Dengan demikian, total kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua komponen tersebut mencapai Rp 578.105.411.622,47.