KPK Soroti Tata Kelola Nikel: Perizinan Bermasalah Jadi Temuan Utama

Badan Anti-Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengumumkan hasil kajian mendalam terkait tata kelola nikel dan ekspor nikel di Indonesia. Kajian yang dilakukan sepanjang tahun 2023 oleh Direktorat Monitoring KPK ini mengungkap sejumlah potensi pelanggaran yang memerlukan perhatian serius.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut difokuskan pada dua aspek utama: tata kelola nikel dari hulu hingga hilir, serta mekanisme ekspor nikel yang berlaku saat ini. Hasilnya menunjukkan adanya kerentanan dalam berbagai tahapan, dimulai dari proses perizinan hingga pengawasan kegiatan ekspor.

Salah satu temuan utama adalah terkait mekanisme perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPK menyoroti adanya praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, serta pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang yang belum memadai. Hal ini menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.

Kajian terkait ekspor nikel juga mengungkap permasalahan serius. KPK menemukan adanya celah dalam pengawasan terkait pengaturan dan mekanisme verifikasi ekspor, yang berpotensi membuka peluang terjadinya ekspor nikel ilegal. Lemahnya pengawasan ini dapat merugikan negara dari sisi pendapatan dan mengganggu iklim investasi yang sehat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK telah menyiapkan serangkaian rekomendasi perbaikan. Rekomendasi ini akan dibahas secara mendalam dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tata kelola nikel. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor nikel dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam ini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan KPK:

  • Perizinan: Mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Penambangan Ilegal: Kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
  • Jaminan Reklamasi: Pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang yang belum memadai.
  • Pengawasan Ekspor: Lemahnya pengawasan terkait pengaturan dan mekanisme verifikasi ekspor nikel.

KPK berharap rekomendasi perbaikan yang diajukan dapat segera diimplementasikan untuk menciptakan tata kelola nikel yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, sumber daya alam nikel dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.