Guru SMP di Kepulauan Tanimbar Terancam Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pencabulan Siswa
Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MYM (27), di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup atas dugaan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap enam orang siswanya. Kasus ini menggemparkan dunia pendidikan di wilayah tersebut dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Menurut berkas dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki pada hari Rabu, 11 Juni 2025, MYM diduga melakukan aksi bejatnya sejak Agustus hingga November 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi ruang perpustakaan sekolah tempatnya mengajar, serta dua rumah warga yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial SM dan HR.
Fakta yang lebih memprihatinkan adalah identitas para korban. Keenamnya merupakan siswa kelas IX di SMP tersebut. Detailnya, dua korban adalah siswi berusia 14 tahun, satu korban siswa berusia 15 tahun, dan tiga korban lainnya adalah siswa berusia 16 tahun.
Garuda Cakti Vira Tama, Pj Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terdakwa tergolong sistematis dan berulang. MYM memanfaatkan posisinya sebagai guru dan pembantu kesiswaan untuk melancarkan aksinya. Lebih jauh, MYM juga merupakan pengelola perpustakaan dan pembina OSIS di sekolah tersebut.
Terungkap dalam persidangan bahwa MYM setidaknya telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 21 kali. Ia menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi dan memaksa para korban, termasuk rayuan, tekanan psikologis, ancaman, hingga kekerasan secara langsung.
Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah MYM diduga memaksa beberapa korban untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban lainnya, atas perintah darinya. Hal ini menunjukkan tingkat kebejatan yang sangat tinggi dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat MYM dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman penjara seumur hidup diajukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan dilakukan berulang kali.
- Jumlah korban yang banyak.
- Dampak yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban.
- Pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa tanggung jawab atas perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada para korban, serta menjamin bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.