Pemerintah Indonesia Tegaskan Hambali, Terpidana Bom Bali, Tidak Akan Diizinkan Kembali ke Tanah Air
Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas terkait dengan kemungkinan kembalinya Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, yang lebih dikenal dengan nama Hambali, ke Indonesia. Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang juga dikenal sebagai dalang utama peristiwa bom Bali pada tahun 2002, tidak akan diizinkan untuk kembali ke Indonesia setelah masa tahanannya selesai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari pada fakta bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia yang sah saat penangkapannya pada tahun 2003. Menurut Yusril, berdasarkan hukum yang berlaku, status kewarganegaraan seseorang dianggap gugur jika orang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," tegas Yusril dalam pernyataan persnya.
Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses peradilan Hambali kepada sistem hukum Amerika Serikat. Saat ini, Hambali masih berada dalam tahanan militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, setelah sebelumnya sempat ditahan di penjara rahasia milik CIA.
Peran Hambali dalam Serangkaian Aksi Teror
Hambali, yang lahir pada 4 April 1964, diyakini memiliki peran sentral sebagai penghubung antara Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di wilayah Asia Tenggara. Ia dituding sebagai otak di balik sejumlah aksi terorisme yang mengguncang Indonesia, termasuk:
- Bom Bali 2002: Tragedi yang menghancurkan Sari Club dan Paddy's Bar, menewaskan 202 orang.
- Serangan Bom di Depan Rumah Dubes Filipina (2000): Aksi teror yang menargetkan perwakilan diplomatik asing di Jakarta.
- Serangan Bom di Atrium Senen (2001): Serangan yang menimbulkan korban luka dan kerusakan di pusat perbelanjaan.
- Bom Kedutaan Besar Australia (2004): Serangan yang menargetkan fasilitas diplomatik Australia di Jakarta.
- Bom Bali 2 (2005): Serangkaian ledakan yang kembali mengguncang Pulau Dewata.
- Bom Marriot-Ritz Carlton (2009): Serangan yang menargetkan hotel-hotel mewah di Jakarta.
Penangkapan Hambali dilakukan dalam operasi gabungan antara CIA dan otoritas Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003. Setelah penangkapan, ia sempat ditahan di penjara rahasia CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Penanganan Pengungsi Myanmar
Selain membahas mengenai Hambali, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung mengenai penanganan pengungsi asal Myanmar yang saat ini berada di Indonesia. Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara waktu.
"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan," ujar Yusril.