Penyelidikan Grup Online: Petani Jombang dan Tiga Warga Surabaya Terjerat Kasus Pornografi
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan grup daring yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Dalam operasi tersebut, seorang petani berinisial S (66) asal Kudu, Jombang, turut diamankan bersama tiga tersangka lain yang merupakan warga Surabaya.
Ketiga tersangka asal Surabaya tersebut adalah MI (21) yang berperan sebagai administrator grup, NZ (24), dan FS (44). Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk terkait aktivitas mencurigakan dalam sebuah grup media sosial.
Kasus ini bermula dari sebuah grup Facebook bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro. Kemudian, MI, salah satu tersangka, berinisiatif untuk membentuk grup WhatsApp bernama Info VID dan menarik anggota dari grup Facebook tersebut. S, petani asal Jombang, diketahui aktif dalam grup WhatsApp tersebut. Ia diduga kerap mengirimkan foto tidak senonoh yang bertujuan untuk memancing komentar dari anggota grup lainnya.
"Tersangka S ini aktif mengirimkan gambar alat vitalnya dengan tujuan membangkitkan respon dari anggota grup WhatsApp," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan para tersangka. Dugaan sementara, para anggota grup bergabung dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis.
MI, sebagai administrator grup, berhasil mengumpulkan sekitar 300 orang ke dalam grup WhatsApp Info VID. Sementara itu, grup Facebook Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro memiliki anggota mencapai 11.400 orang, yang diduga berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Facebook dengan nama @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa telepon seluler yang digunakan untuk aktivitas dalam grup tersebut. Para tersangka akan dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
- Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal terkait perlindungan anak.
Ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas penyebaran konten pornografi dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.