Berkas Kasus Mutilasi di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Disidang

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Serang memasuki babak baru. Mulyana, tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, SA, akan segera menghadapi persidangan. Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Proses penyerahan tersangka Mulyana dilakukan dengan pengamanan ketat, mengingat sensitivitas kasus ini dan potensi reaksi emosional dari pihak keluarga korban. Keluarga SA diketahui masih sangat terpukul dan trauma atas kejadian tragis yang menimpa korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Ruhiyat, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Berdasarkan berkas yang diterima, Mulyana didakwa dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Mulyana saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh SA di sebuah kebun karet di wilayah Serang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran antara Mulyana dan SA terkait kehamilan korban.

Menurut kronologi yang diungkapkan pihak kepolisian, Mulyana menjemput SA dari rumah kakeknya di daerah Cinangka. Dengan dalih mengajak makan bakso, Mulyana membawa SA berkeliling ke beberapa lokasi. Mulyana kemudian membawa SA ke daerah Peninjauan untuk membahas masalah kehamilan. Selanjutnya, Mulyana meminta SA mengantarkannya ke Gunung Kupa dengan alasan melakukan transaksi Cash On Delivery (COD). Di lokasi inilah diduga terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap SA.