Dedi Mulyadi Ditilang Elektronik karena Tidak Memakai Helm Saat Dibonceng

Aparat kepolisian telah menindak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Dedi Mulyadi kedapatan tidak mengenakan helm saat dibonceng oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menggunakan motor dinas. Penindakan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, mengonfirmasi bahwa penilangan telah dilakukan berdasarkan bukti video yang beredar. Penindakan ini sejalan dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang melarang penilangan manual selama periode 1 Juni hingga 1 Juli 2025. Lokasi pelanggaran terdeteksi di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.

Proses penilangan melibatkan identifikasi kendaraan melalui pelat nomor. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan dinas. Petugas Dishub yang membonceng Dedi Mulyadi, bernama Ferdian, juga teridentifikasi. Pelanggaran yang dicatat adalah membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.

Surat konfirmasi tersebut akan meminta data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon. Data ini diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai kode pembayaran denda tilang elektronik. Iptu Ardian menjelaskan bahwa jika nomor telepon yang diisi adalah benar milik Dedi Mulyadi, notifikasi BRIVA akan dikirimkan langsung ke nomor tersebut.

Pelanggaran tidak mengenakan helm saat menjadi penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp250.000. Namun, dalam sistem ETLE, penindakan difokuskan pada kendaraan yang melakukan pelanggaran, bukan pada individu.

Menurut Iptu Ardian, sistem ETLE akan mencatat pelanggaran sebagai 'membiarkan penumpang tidak mempergunakan helm' jika kendaraan membawa penumpang yang tidak mengenakan helm. Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis diperbarui sebagai selesai dalam sistem ETLE.

Iptu Ardian menegaskan bahwa penindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan arahan Kapolri. Saat ini, pihak kepolisian sedang dalam proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan dan surat konfirmasi pelanggaran akan segera dikirimkan.