Jaringan Penyelundupan Satwa Liar ke Vietnam Terbongkar di Kualanamu, Ribuan Spesimen Disita

Pengungkapan kasus penyelundupan ribuan satwa liar di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, membuka tabir praktik ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Tim gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2025. Dari tangan pelaku berinisial ASM, petugas menyita ribuan kupu-kupu, puluhan lipan, dan ratusan laba-laba yang hendak diselundupkan ke Hanoi, Vietnam.

Kepala BBKHIT Sumut, Prayatno Ginting, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku yang sama. Berdasarkan catatan imigrasi, ASM telah melakukan aksi serupa sejak Desember 2024. Saat itu, pelaku mencoba mengirimkan satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Upaya tersebut terulang pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama, sebelum akhirnya berhasil dihentikan pada Juni 2025.

Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 6.527 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan, 20 ekor lipan hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup yang disembunyikan di dalam koper. Nilai ekonomi dari seluruh satwa liar tersebut diperkirakan mencapai Rp 299.770.000,-. Kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali, Sulawesi Tengah dan Ambon, sedangkan lipan dan laba-laba berasal dari Batubara, Sumatera Utara.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi. Kupu-kupu dikemas dengan cara dilipat di dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sementara itu, lipan dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Prayatno menjelaskan bahwa satwa-satwa liar tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pembeli tunggal di Hanoi yang identitasnya masih belum diketahui.

Pengiriman satwa liar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 34 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya, seperti Health Certificate (HC) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SAT-LN).

Saat ini, ASM masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penegakan hukum Karantina Sumut masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan satwa liar ini. Prayatno menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar.