Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Hampir Rampung, Target 80.000 Unit Segera Tercapai
Inisiatif pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menunjukkan perkembangan signifikan. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengumumkan bahwa hingga Jumat, 13 Juni 2025, sebanyak 79.882 unit Kopdes telah terbentuk. Angka ini setara dengan 96% dari target ambisius sebanyak 80.000 unit yang dicanangkan.
Dengan capaian ini, Ferry Juliantono optimis target 80.000 unit Kopdes Merah Putih dapat terealisasi pada akhir Juni 2025. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan legalitas badan hukum koperasi bagi seluruh Kopdes yang telah terbentuk melalui Kementerian Hukum. Saat ini, sebanyak 31.888 unit koperasi telah resmi memiliki badan hukum. Sementara itu, 36.133 unit lainnya masih dalam proses transaksi pendirian dan perubahan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Kita memiliki waktu 15 hari hingga akhir bulan Juni ini untuk mencapai target 80.000 koperasi, termasuk proses pembentukan badan hukum," ujar Ferry Juliantono usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Kopdes Merah Putih dengan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dan jajaran Satgas di Jakarta.
Dalam Rakortas tersebut, diputuskan bahwa masing-masing koordinator wilayah akan mengusulkan Kopdes Merah Putih yang telah beroperasi untuk dijadikan model atau percontohan bagi koperasi-koperasi lainnya. Dengan adanya percontohan koperasi desa yang telah berjalan dengan baik, diharapkan wilayah yang baru membentuk Kopdes Merah Putih dapat lebih mudah menjalankan aktivitas usahanya. "Kami sudah mendapatkan titik-titik yang nantinya akan kita jadikan mockup (percontohan), meski harus diseleksi lagi. Koperasi percontohan ini yang sudah menggambarkan kondisi ideal," jelasnya.
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih juga sedang mempersiapkan beberapa opsi tempat yang akan diusulkan kepada Presiden sebagai lokasi peluncuran 80.000 Kopdes Merah Putih dalam rapat terbatas yang akan datang. Tim Satgas terus berupaya agar wilayah yang belum melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) dapat segera menuntaskannya.
Selain itu, Satgas juga aktif mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendirikan posko di tingkat kecamatan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Posko ini akan diisi oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait dan didampingi oleh Kantor Wilayah Hukum untuk membantu mempercepat proses pengunggahan data ke sistem, yang diperlukan untuk pengajuan badan hukum koperasi.
"Kita berinisiatif membentuk posko di setiap kecamatan, di mana di sana nanti ada setiap dinas yang standby dan didampingi Kantor Wilayah Hukum untuk membantu mempercepat proses uploading ke sistem (untuk pengajuan Badan Hukum Koperasi)," tambah Ferry.