Gugatan Rp 103 Triliun: Sengketa Bisnis Antara CMNP dan MNC Group Menuju Pengadilan

Gugatan Rp 103 Triliun: Sengketa Bisnis Antara CMNP dan MNC Group Menuju Pengadilan

Persaingan bisnis di dunia korporasi Indonesia kembali menyita perhatian publik dengan munculnya gugatan perdata senilai Rp 103 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Gugatan ini, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpusat pada transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada Mei 1999, melibatkan CMNP dan Unibank, dengan PT Bhakti Investama (kini bagian dari MNC Group) bertindak sebagai arranger.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers Selasa (11/03/2025), memberikan klarifikasi atas gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini terdiri dari dua bagian utama: gugatan perdata senilai Rp 103 triliun dan laporan polisi terkait dugaan pemalsuan. Hotman menekankan bahwa transaksi tahun 1999 melibatkan CMNP yang membutuhkan dana dalam bentuk dolar AS, dan Unibank yang menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS. Unibank, menurut Hotman, menerima dana tersebut dan bertanggung jawab untuk melunasi bond tersebut tiga tahun kemudian. Namun, karena penutupan Unibank oleh pemerintah pada tahun 2001 akibat krisis moneter, CMNP tidak dapat mencairkan asetnya.

Hotman mengatakan bahwa CMNP telah mengajukan gugatan ke Unibank dan melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung, namun mengalami kekalahan. Sekarang, CMNP mengalihkan gugatannya kepada Hary Tanoesoedibjo dan BHIT, sebuah langkah yang menurut Hotman tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa BHIT, saat itu Bhakti Investama, hanya bertindak sebagai arranger dan menerima komisi, sementara dana tersebut sepenuhnya diterima oleh Unibank. Tuduhan pemalsuan, menurut Hotman, tidak berdasar karena seluruh transaksi tercatat dan diaudit secara berkala oleh auditor CMNP. Laporan tahunan Unibank kepada auditor CMNP, menurut Hotman, menunjukkan bahwa tanggung jawab pelunasan zero coupon bond sepenuhnya berada pada Unibank, bukan pada BHIT.

Dari pihak CMNP, Direktur Independen Hasyim menjelaskan bahwa gugatan tersebut menargetkan empat pihak: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, BHIT, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. Hasyim menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak berdampak pada operasional CMNP, namun jika dikabulkan, akan berdampak positif pada keuangan perusahaan. Sementara itu, Direktur BHIT, Tien, menyatakan bahwa BHIT belum menerima salinan resmi gugatan tersebut dan berpendapat bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank. BHIT juga menyatakan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja keuangan perusahaan.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas sengketa bisnis di Indonesia, khususnya yang melibatkan transaksi lintas waktu dan perubahan kepemilikan perusahaan. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami CMNP dan apakah gugatan senilai Rp 103 triliun tersebut akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.