KPAI Desak Pemulihan Komprehensif Anak Korban Kekerasan di Kebayoran Lama

Kasus penelantaran dan kekerasan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta agar anak tersebut mendapatkan penanganan yang komprehensif, meliputi rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa pemulihan anak adalah prioritas utama. Menurutnya, korban harus segera mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi yang menyeluruh, termasuk pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Mengingat ibu korban telah meninggal dunia, KPAI juga mendesak agar anak tersebut mendapatkan bantuan sosial dan pendampingan psikososial untuk membantunya mengatasi trauma dan membangun kembali kehidupannya.

KPAI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah korban dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Kawiyan menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika terbukti bersalah.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. KPAI berharap agar anak tersebut segera pulih dan dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti anak-anak seusianya. KPAI juga mengapresiasi tindakan cepat dari aparat Satpol PP yang menemukan anak tersebut dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama dan segera membawanya ke rumah sakit serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Anak tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tertidur di lorong pasar dengan alas kardus. Wajahnya dipenuhi luka bakar dan terdapat memar di bawah matanya. Eko, anggota Satpol PP yang menemukan korban, segera membawanya ke Puskesmas Cipulir 2. Di sana, korban mengaku lapar, tetapi sulit mengunyah karena sering dipukul oleh ayahnya. Pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka-luka serius di tubuh anak tersebut, termasuk tulang yang mencuat dari bahu, diduga akibat dipelintir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan ayahnya berasal dari Surabaya. Mereka tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025) setelah berangkat dari Stasiun Pasar Turi pada Senin (9/6/2025). Polisi menduga bahwa tindak penganiayaan telah terjadi di Surabaya, Jawa Timur, sehingga penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Berikut adalah rangkuman kondisi anak saat ditemukan:

  • Luka bakar di wajah
  • Memar di bawah mata
  • Tulang bahu mencuat keluar
  • Kesulitan mengunyah karena luka di wajah

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. KPAI terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan yang layak.