Polda Babel Ungkap Jaringan Penyelundupan Pasir Timah 22 Ton di Belitung, 14 Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Jaringan Penyelundupan Pasir Timah di Belitung: 14 Tersangka Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Belitung. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025. Operasi gabungan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan 22 ton pasir timah yang dikemas dalam 452 karung, tiga unit truk, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan sebuah kapal kayu yang diduga digunakan sebagai alat transportasi penyelundupan. Barang bukti tersebut berhasil disita setelah polisi mengikuti jejak truk-truk yang mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyatoh, Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel. Dua belas tersangka saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Mapolres Belitung. Kombes Pol. Fauzan menekankan bahwa pasir timah yang diselundupkan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dibutuhkan, menjadikannya ilegal dan melanggar hukum.
Proses penangkapan diawali dengan informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Tanjung RU. Tim penyidik kemudian melacak pergerakan truk-truk yang diduga membawa pasir timah ilegal. Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian, tim berhasil menemukan dua truk yang disembunyikan di hutan Desa Petaling. Petugas kemudian membuntuti truk-truk tersebut hingga ke Pelabuhan Nyatoh, tempat para pelaku melakukan aktivitas pemuatan dan pengiriman pasir timah. Di lokasi inilah penangkapan dilakukan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Kombes Pol. Fauzan menambahkan bahwa hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Informasi lebih lanjut mengenai detail kronologi penangkapan dan keterlibatan para tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah kedua di Belitung dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 Januari 2025, polisi telah mengamankan delapan unit truk yang memuat 63 ton timah batangan di daerah Damar, Belitung Timur.
Detail barang bukti yang disita:
- 22 ton pasir timah (452 karung)
- 3 unit truk
- 1 unit Toyota Fortuner
- 1 unit kapal kayu
Kasus ini menunjukan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisir dan membutuhkan kerjasama antar instansi untuk memberantasnya secara tuntas. Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ekonomi, termasuk penyelundupan sumber daya alam, demi menjaga kekayaan dan kedaulatan negara.