Driver Ojol Multi-Platform Berhak Terima THR Ganda: Kemenaker Jelaskan Aturannya

Driver Ojol Multi-Platform Berhak Terima THR Ganda: Kemenaker Jelaskan Aturannya

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, memberikan klarifikasi terkait hak pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar di lebih dari satu platform aplikasi untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi, Kemenaker memastikan bahwa driver ojol yang aktif bekerja di berbagai platform berhak menerima THR dari masing-masing perusahaan.

Penjelasan ini menjawab pertanyaan krusial terkait banyaknya driver ojol yang bekerja secara simultan di beberapa platform. Ibu Indah menegaskan, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak driver yang mengelola lebih dari satu akun aplikasi transportasi online. Aturan THR, yang memberikan prioritas 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi driver yang produktif dan berkinerja tinggi, tidak membatasi penerimaan THR dari berbagai platform.

"Meskipun memiliki beberapa akun, jika driver aktif dan berkinerja baik di platform A, maka mereka berhak atas 20 persen dari pendapatan bersih bulanan di platform tersebut," jelas Ibu Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). "Namun, tidak mungkin seorang driver secara bersamaan aktif secara maksimal di semua platform yang terdaftar. Untuk platform lain (misalnya platform B), perhitungan THR akan mengikuti ketentuan lain dalam SE, yaitu sesuai kemampuan perusahaan." Kemenaker menekankan bahwa pemberian THR dari beberapa platform sepenuhnya sah.

Ibu Indah juga menyarankan perlunya dialog yang intensif antara manajemen perusahaan penyedia layanan transportasi online dan para driver ojol. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif dan menghindari kesalahpahaman terkait perhitungan dan pembayaran THR bagi driver yang terdaftar di lebih dari satu platform. Pihak perusahaan, menurut Ibu Indah, sudah memiliki data yang cukup untuk mengidentifikasi driver yang memiliki kinerja tinggi di masing-masing platform, sehingga tidak ada keraguan dalam penentuan besaran THR yang akan diberikan.

SE Kemenaker tersebut secara rinci mengatur pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online. Beberapa poin penting dalam SE tersebut diantaranya:

  • THR diberikan kepada seluruh driver dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi.
  • Pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  • Driver dan kurir produktif dan berkinerja baik menerima THR proporsional (20% rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir).
  • Driver dan kurir di luar kategori di atas menerima THR sesuai kemampuan perusahaan.
  • Pemberian THR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para driver ojol dapat memahami hak-hak mereka terkait THR dan dapat berkomunikasi secara efektif dengan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memastikan proses pemberian THR berjalan lancar dan transparan.