KPK Telisik Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan Nikel di Raja Ampat Sebelum Isu Mencuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan kajian terkait potensi tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kajian ini dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sebelum isu pertambangan di Raja Ampat menjadi perhatian publik.
"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Kajian ini dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Jumat (13/6/2025). Setyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah kajian tersebut mengindikasikan adanya praktik korupsi. Hasil kajian masih memerlukan proses lebih lanjut untuk ditelaah secara mendalam.
"Apakah kemudian kajian tersebut memang mengindikasikan korupsi? Tentu ini masih dalam proses telaah dan akan ada tahapan yang harus dilalui," imbuhnya.
Setyo menambahkan bahwa kajian tersebut sedang dalam proses dan rencananya akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait. Tujuan pengajuan ini adalah untuk membantu memitigasi potensi masalah di sektor pertambangan Raja Ampat. Namun, sebelum kajian tersebut rampung, permasalahan di lapangan telah terungkap.
"Kajian ini sedang dalam proses dan akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk memitigasi. Namun, permasalahan di sana sudah terungkap lebih dulu. Kami akan mendetailkan lagi permasalahan yang sudah ada," jelasnya.
Pernyataan KPK ini muncul setelah pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena beberapa alasan.
- Pertama, empat perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
- Kedua, lokasi pertambangan berada di dalam kawasan Geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. IUP keempat perusahaan ini diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.
- Ketiga, pencabutan izin merupakan hasil keputusan rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah.