Polres Purworejo Bongkar Sindikat Penipuan Haji Furoda, Tersangka Residivis Dibekuk

Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah Haji Furoda yang melibatkan seorang wanita bernama Nawang Srimulat (57). Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, diduga telah merugikan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang merasa tertipu dengan iming-iming paket haji murah.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket Haji Furoda melalui sebuah biro perjalanan bernama PT Madani Alam Semesta. Tersangka menawarkan biaya yang jauh di bawah harga normal, yaitu hanya Rp160 juta. Hal ini tentu saja menarik minat banyak calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean yang panjang. Namun, ironisnya, biro perjalanan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan Haji Furoda. Izin yang dimiliki hanya untuk layanan umrah.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan bahwa dana yang telah disetorkan oleh para korban, yang terdiri dari uang muka sebesar Rp 10 juta dan pelunasan Rp 141,5 juta, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih digunakan untuk biaya perjalanan haji, uang tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi di bidang properti. Praktik penipuan ini jelas merugikan para korban yang telah mempercayakan uang mereka kepada tersangka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian pendaftaran Haji Furoda yang bertanggal 23 Maret 2022, serta tiga lembar kwitansi pembayaran dengan total nilai mencapai Rp 152,8 juta. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Fakta yang lebih mengejutkan adalah bahwa tersangka Nawang Srimulat ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus penipuan arisan pada tahun 2022. Bahkan, saat melakukan penipuan Haji Furoda ini, tersangka masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan yang ditangani oleh Polres Kulon Progo. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam dunia penipuan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dua korban utama yang bernama Gunawan dan Kasiyah. Namun, polisi menduga bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang telah melapor. Kerugian yang dialami para korban juga diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan Nawang Srimulat untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polres Purworejo.

Tersangka Nawang Srimulat telah ditangkap pada tanggal 26 Mei 2025 dan sejak tanggal 27 Mei 2025, ia ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Purworejo juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah dengan harga yang tidak masuk akal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa legalitas dan kredibilitas biro perjalanan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasanya. Hal ini penting untuk menghindari menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara finansial dan emosional.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih biro perjalanan haji atau umrah:

  • Periksa izin resmi: Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
  • Cek reputasi: Cari tahu reputasi biro perjalanan melalui internet atau bertanya kepada teman dan keluarga.
  • Jangan tergiur harga murah: Waspadai penawaran harga yang terlalu murah karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.
  • Perhatikan fasilitas: Pastikan fasilitas yang ditawarkan sesuai dengan harga yang dibayarkan.
  • Buat perjanjian tertulis: Pastikan semua kesepakatan tertulis dalam perjanjian yang jelas dan mengikat.