Artha Graha Pertanyakan Penyitaan Aset PT RBT oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah
Jakarta - PT Artha Graha Bank (AGB) menyatakan keberatan atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita aset PT Refined Bangka Tin (RBT) sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Perusahaan tersebut menegaskan bahwa aset yang disita merupakan jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada PT RBT sejak tahun 2016. Pihak AGB berpendapat, penyitaan aset tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan karena statusnya sebagai kreditur.
"Intinya, aset-aset yang menjadi jaminan seharusnya tidak dirampas untuk negara, melainkan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Artha Graha," tegas Kuasa Hukum PT Artha Graha, Hamdan Zoelva, kepada media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Hamdan, total pinjaman PT RBT kepada PT Artha Graha mencapai Rp 137 miliar dan 11 juta Dollar AS. Pinjaman tersebut diajukan secara berulang untuk tambahan modal kerja, dengan menjaminkan berbagai aset, termasuk mesin dan pabrik PT RBT.
Kejaksaan Agung menyita aset-aset itu karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Suparta sendiri telah divonis 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum meninggal dunia.
"Jika pinjaman tersebut tidak tertagih, sementara RBT masih memiliki outstanding yang cukup besar di Artha Graha, hal ini akan sangat merugikan keuangan Artha Graha," jelas Hamdan.
Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa hubungan piutang yang ada adalah antara PT Artha Graha dan PT RBT, bukan dengan Suparta secara pribadi. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut haknya sebagai kreditur meskipun Suparta telah meninggal dunia.
"(Suparta) sudah meninggal kan? PT-nya tidak mati kan?" pungkas Hamdan.
PT Artha Graha Bank (AGB) akan terus mengawal proses hukum terkait penyitaan aset PT Refined Bangka Tin (RBT). Mereka berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mempertimbangkan status PT Artha Graha Bank (AGB) sebagai kreditur yang sah dalam kasus ini. AGB berharap solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun dapat tercapai.