Pemerintah Indonesia Menolak Kedatangan Kembali Hambali Jika Dibebaskan

Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Hambali, mantan tokoh kunci Jemaah Islamiyah (JI), tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia jika ia dibebaskan dari tahanan militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia yang sah saat penangkapannya.

"Secara hukum, status kewarganegaraan Indonesia seseorang dianggap gugur jika mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah. Oleh karena itu, jika Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkannya masuk ke wilayah Indonesia," ujar Yusril dalam keterangan persnya. Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa jika ada proses peradilan terkait kasus Hambali, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada sistem hukum Amerika Serikat.

Hambali, yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, lahir pada 4 April 1964. Ia dikenal sebagai tokoh penting yang menghubungkan Jemaah Islamiyah (JI) dengan jaringan teroris Al-Qaeda di Asia Tenggara. Reputasinya tercoreng akibat keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror yang mengguncang Indonesia dan kawasan sekitarnya.

Jejak Teror Hambali:

  • Bom Bali 2002: Hambali dituding sebagai dalang utama dari peristiwa tragis Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang di Sari Club dan Paddy's Bar.
  • Bom Kedubes Filipina 2000: Ia juga diduga mendanai serangan bom di depan kedutaan besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000.
  • Bom Atrium Senen 2001: Keterlibatannya juga mencakup serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada tahun 2001.
  • Bom Kedubes Australia 2004, Bom Bali 2 2005, Bom Marriot-Ritz Carlton 2009: Hambali diduga berada di balik serangkaian aksi teror ini yang menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan.
  • Serangan Gereja Malam Natal 2020: Ia juga dicurigai bertanggung jawab atas serangan serentak terhadap beberapa gereja di tujuh kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2020.

Hambali ditangkap dalam operasi gabungan antara CIA dan otoritas Thailand di Ayutthaya pada 14 Agustus 2003. Setelah ditahan di penjara rahasia CIA, ia dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay pada September 2006.

Wacana mengenai kemungkinan pemulangan Hambali sempat muncul sebelumnya, dengan alasan bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas warga negaranya yang ditahan di luar negeri. Namun, Yusril menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai hal ini. Pihak kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih melakukan kajian dan koordinasi terkait kasus Hambali.

"Jangan dianggap bahwa kami telah mengambil keputusan untuk meminta dia kembali. Belum sampai ke tingkat itu," tegas Yusril.