Potensi Migas di Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Masih Belum Pasti
Polemik kepemilikan empat pulau di perairan barat Sumatera, yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, memasuki babak baru. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan bahwa potensi kandungan minyak dan gas (migas) di pulau-pulau tersebut belum dapat dipastikan secara ekonomis.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa kepemilikan administratif atas pulau-pulau ini telah berlangsung lama antara kedua provinsi. Persoalan ini kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tentu memicu reaksi dan perdebatan lebih lanjut.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, menjelaskan bahwa meskipun keempat pulau tersebut berdekatan dengan wilayah kerja eksplorasi migas Blok Singkil yang dioperasikan oleh Conrad Asia Energy, belum ada data seismik yang memadai untuk mengukur potensi migas secara akurat. Secara geografis, pulau-pulau tersebut memang berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), namun tidak termasuk dalam wilayah kerja yang berada di bawah kewenangan BPMA saat ini.
Nasri Djalal menekankan perlunya survei awal dan akuisisi data seismik yang komprehensif untuk mengidentifikasi potensi migas di kawasan tersebut dengan lebih jelas. Tanpa data yang akurat, sulit untuk menentukan apakah eksploitasi migas di pulau-pulau tersebut layak secara ekonomis. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus selalu berlandaskan prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan.
BPMA sendiri telah menjalin kerja sama dengan Conrad Asia Energy Ltd untuk mengelola wilayah kerja OSWA sejak Januari 2023. Blok OSWA, yang memiliki luas sekitar 8.200 kilometer persegi, merupakan hasil lelang tahap I tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun demikian, wilayah kerja ini tidak mencakup keempat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.