Lapas Palopo Dalami Temuan Ponsel Napi Terkait Jaringan Narkoba

Lapas Palopo Dalami Temuan Ponsel Napi Terkait Jaringan Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan seorang narapidana dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam lapas. Penyelidikan ini dipicu oleh temuan sebuah telepon seluler milik seorang warga binaan berinisial AF. Meskipun pihak Lapas membantah narapidana tersebut mengendalikan langsung peredaran narkoba, mereka mengakui adanya temuan ponsel dan tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan akses penuh kepada Polres Palopo untuk melakukan pengembangan penyelidikan. "Kami telah memfasilitasi Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan terhadap AF. Penyelidikan ini masih berlangsung," ujarnya.

Pihak Lapas telah melakukan penggeledahan di kamar sel AF dan menemukan sebuah ponsel yang diakui sebagai miliknya. Ponsel tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. AF sendiri saat ini masih ditempatkan di sel khusus selama proses penyelidikan berlangsung.

Sanksi Menanti Jika Terbukti

Hartono menegaskan bahwa jika AF terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa penempatan di sel khusus atau pencatatan register X, yang akan berdampak pada pengurangan hak-haknya di dalam Lapas.

AF sendiri membantah tuduhan bahwa dirinya mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas atau melakukan pengiriman dana melalui aplikasi pembayaran digital. Ia mengakui mengenal beberapa pihak yang diamankan oleh polisi, bahkan memiliki hubungan keluarga dengan mereka. Namun, ia menyangkal terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pengawasan yang Longgar

Pihak Lapas mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan yang memungkinkan AF memiliki ponsel di dalam sel. Hartono menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang sangat banyak tidak sebanding dengan jumlah petugas pengamanan yang bertugas. Lapas Kelas IIA Palopo saat ini menampung 837 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya 390 orang.

"Kami terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan ponsel ilegal di dalam Lapas. Setiap minggu, kami rutin melakukan razia dan penyisiran untuk memastikan tidak ada ponsel yang digunakan secara sembunyi-sembunyi," tambahnya. Pihak Lapas juga telah menyediakan fasilitas komunikasi berupa Wartelpas (warung telepon Lapas) untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba Polres Palopo. Dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu, tiga pria ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku mengaku menerima perintah dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Lapas Palopo
  • Narkoba
  • Narapidana
  • Ponsel
  • Peredaran Narkoba
  • Polres Palopo
  • Penggeledahan
  • Sanksi
  • Warga Binaan
  • Pengawasan
  • Investigasi
  • Satresnarkoba