Praktik Curang Minyakita: DPR Desak Sanksi Tegas, Polri Telusuri Distribusi

Praktik Curang Minyakita: DPR Desak Sanksi Tegas, Polri Telusuri Distribusi

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan takaran Minyakita. Temuan minyak goreng curah kemasan subsidi pemerintah yang tak sesuai takaran di berbagai wilayah telah menjadi sorotan serius. Menurut Herman, penanganan kasus ini memerlukan tindakan cepat dan terukur. "Pak Menteri sudah memahami situasi ini," tegas Herman dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). "Aparatur yang berwenang harus segera bertindak, menutup pabrik yang terlibat, mencabut kerja sama, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan." Ia menekankan perlunya sanksi administratif dan pelaporan ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan produk, sebuah tindakan yang menurutnya telah memiliki bukti yang cukup kuat, mengingat keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus ini.

DPR, lanjut Herman, akan melakukan pengecekan langsung di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk memastikan ketersediaan dan takaran Minyakita sesuai ketentuan pemerintah. "Kami akan mengecek baik dari sisi harga, jumlah, maupun takaran, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya. Selain itu, Herman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta Kementerian Perdagangan untuk segera mempublikasikan identitas distributor Minyakita resmi guna mencegah masyarakat tertipu oleh produk ilegal. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3), menyatakan bahwa penyebaran Minyakita yang takarannya telah disunat cukup banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek. "Untuk wilayah di luar Jabodetabek, kami masih melakukan pendalaman," ujarnya. Pihaknya saat ini tengah menelusuri distribusi barang bukti yang telah beredar dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas barang subsidi pemerintah untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. Tindakan tegas dan transparan dari pemerintah dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program subsidi minyak goreng.

  • Langkah-langkah yang akan diambil DPR:

    • Pengecekan langsung di Dapil masing-masing.
    • Memastikan takaran Minyakita sesuai aturan.
    • Mengawal proses penindakan terhadap pelaku.
  • Langkah-langkah yang akan diambil Polri:

    • Melakukan pendalaman penyebaran Minyakita di seluruh wilayah.
    • Menelusuri distribusi barang bukti.
    • Menindak tegas pelaku sesuai peraturan yang berlaku.
  • Imbauan kepada masyarakat:

    • Berhati-hati dalam membeli Minyakita.
    • Memastikan membeli dari distributor resmi.