Revisi UU Haji dan Umrah: DPR Desak Pelibatan KBIH dalam Pembahasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam proses krusial ini, DPR menekankan perlunya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Penegasan ini datang dari Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menilai KBIH memiliki peran vital dalam membimbing dan mendampingi para jemaah haji.
Cucun menyatakan ketidaksetujuannya jika KBIH diabaikan dalam proses revisi UU tersebut. Ia berencana mengundang perwakilan KBIH serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berdiskusi dan memberikan masukan. Menurutnya, KBIH tidak hanya memberikan bimbingan teori, tetapi juga mendampingi jemaah secara komprehensif, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Keterlibatan mereka dinilai sangat penting karena KBIH membimbing manasik haji bahkan hingga satu tahun lamanya, memahami seluk-beluk ibadah haji, dan hadir langsung di Tanah Suci. Peran ini, menurut Cucun, tidak dapat digantikan sepenuhnya oleh pemerintah.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap KBIH. Ia menanggapi keluhan terkait dugaan monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina yang dinilai mengganggu kenyamanan jemaah lain. Cucun menekankan bahwa semua pihak harus menyadari keterbatasan ruang di Arafah dan Mina, serta pentingnya saling menghormati dan menjaga toleransi. Ia juga menyerukan agar KBIH memiliki kesadaran akan keterbatasan tempat di Arafah dan Mina.
Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa pelibatan KBIH dalam penyusunan regulasi merupakan bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait, revisi UU Haji dan Umrah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Haji dan Umrah:
- Pelibatan KBIH: Memastikan KBIH dilibatkan secara aktif dalam proses revisi UU.
- Koordinasi dan Pengawasan: Meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap KBIH.
- Kenyamanan Jemaah: Memastikan kenyamanan jemaah haji, termasuk mengatasi masalah monopoli tenda.
- Prinsip Partisipatif: Menerapkan prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik.
- Pelayanan Jemaah: Meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji.
Dengan revisi UU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pengalaman ibadah yang lebih khusyuk dan bermakna bagi seluruh jemaah.