Oknum TNI Terlibat Penipuan Modus Masuk TNI, Raup Ratusan Juta Rupiah
Oknum TNI Terlibat Penipuan Modus Masuk TNI, Raup Ratusan Juta Rupiah
Pengadilan Militer I-02 Medan mengungkap keterlibatan Serka Al Hadid dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota TNI. Dalam persidangan terungkap bahwa Al Hadid bekerja sama dengan seorang warga sipil bernama Nina Wati untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Mayor Indra Gunawan mengungkapkan bahwa Al Hadid mengenal Nina Wati sejak tahun 2023. Awalnya, Al Hadid ditugaskan sebagai sopir dan penjaga pos di rumah Nina Wati atas izin komandan satuan tempatnya bertugas. Dari sinilah hubungan keduanya berkembang dan berujung pada aksi penipuan.
Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan bagi calon anggota TNI dengan imbalan sejumlah uang. Al Hadid yang saat itu bertugas di Yonif 1/22 Tombak Sakti, meyakinkan para korban bahwa Nina Wati memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Kodam I/BB yang dapat memuluskan jalan mereka untuk lolos seleksi.
Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Para korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada Al Hadid dan Nina Wati. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 783 juta.
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Al Hadid telah mencoreng nama baik institusi TNI. Selain itu, Al Hadid juga dianggap telah memanfaatkan posisinya sebagai anggota TNI untuk melakukan penipuan dan merugikan masyarakat.
Beberapa hal yang memberatkan Al Hadid antara lain:
- Mengetahui bahwa proses penerimaan TNI tidak dipungut biaya, namun tetap meminta uang kepada para korban.
- Mencemarkan nama baik institusi Kodam I/BB.
- Menyebabkan kerugian senilai total Rp 783 juta dan memberikan keuntungan pribadi kepada Nina Wati.
- Mengakui perbuatannya karena beberapa kali memberikan uang hasil penipuan kepada Nina Wati serta lainnya.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan hukuman Al Hadid, seperti:
- Mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin.
- Pernah menorehkan prestasi dalam kejuaraan pencak silat.
Atas perbuatannya tersebut, Serka Al Hadid divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 26 KUHP Militer.
Sementara itu, Nina Wati saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait kasus penipuan serupa dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Taruna Akademi Kepolisian.