Pemkot Depok Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah, Berikut Persyaratannya

Pemerintah Kota Depok secara resmi membuka proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang strategis untuk periode tahun 2025. Inisiatif ini membuka peluang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kualifikasi dari seluruh Indonesia untuk berkompetisi. Pj Sekda Depok, Nina Suzana, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi ini telah memperoleh persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Para pelamar diharapkan memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal selama lima tahun, menunjukkan integritas yang tinggi, serta memiliki rekam jejak kinerja yang terbukti baik," ungkap Nina di Depok, pada Jumat (13/6/2025). Proses seleksi terbuka ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta berbagai aturan teknis lainnya. Pemerintah Kota Depok memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh PNS aktif dari berbagai instansi di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi ini.

Persyaratan yang ketat menjadi tolok ukur dalam proses seleksi ini. Para pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya:

  • Berstatus sebagai PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).
  • Pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal selama dua tahun.
  • Berusia maksimal 58 tahun.
  • Bersedia menunda masa pensiun apabila terpilih.
  • Memiliki ijazah minimal S1/DIV.
  • Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, kinerja pelamar dalam dua tahun terakhir harus mendapatkan penilaian yang baik. Pelamar juga diwajibkan untuk mengunggah bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2025, serta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal. Seluruh dokumen asli harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen melalui akun ASN Digital masing-masing.

Proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 13 Juni 2025 dan akan ditutup pada tanggal 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan oleh BKN. Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menemukan sosok birokrat yang memiliki kompetensi, integritas, dan visi yang jelas untuk memajukan daerah.