Mediasi Sengketa Rumah: Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan Tangani Dugaan Penipuan Properti

Mediasi Intensif Digelar untuk Selesaikan Sengketa Rumah yang Menjerat Banyak Korban

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menengahi sengketa dugaan penipuan rumah yang melibatkan PT Surya Gemilang Multindo (PT SGM). Pertemuan mediasi lanjutan ini diadakan di rumah Dinas Bupati Sidoarjo, dengan harapan menemukan solusi yang adil bagi para korban yang merasa dirugikan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang merasa menjadi korban penipuan dalam pembelian rumah. Nilai kerugian yang mereka alami bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Para korban mengklaim telah dijanjikan rumah dengan harga yang disepakati, namun hingga kini rumah tersebut tak kunjung mereka terima. Bahkan, beberapa rumah yang seharusnya menjadi milik mereka telah diambil alih oleh pihak lain.

Dalam mediasi tersebut, hadir perwakilan dari PT SGM, yaitu suami dari pemilik perusahaan, Dany, beserta kuasa hukumnya, Budi. Ketidakhadiran pemilik PT SGM, Merlisna (Lisna), menjadi sorotan utama. Kuasa hukum PT SGM menjelaskan bahwa kepemilikan perusahaan telah beralih kepada Dany sejak tahun 2024, sehingga Dany yang bertanggung jawab atas penyelesaian perkara ini. Namun, argumentasi ini ditolak oleh kuasa hukum korban, yang menekankan bahwa tindakan hukum yang merugikan korban terjadi sebelum tahun 2024, ketika Lisna masih menjabat sebagai direksi perusahaan.

Kuasa hukum korban juga mempertanyakan keberadaan Lisna yang aktif di media sosial, namun enggan menghadapi para korban secara langsung. Mereka menuntut pertanggungjawaban Lisna atas kerugian yang telah dialami para korban.

Para korban mengaku telah melunasi sisa kredit atau utang bank rumah cessie atau lelang sesuai dengan kesepakatan dengan Lisna. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah dibayarkan kepada bank, sehingga rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.

Armuji dan Mimik Idayana menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara transparan dan bertanggung jawab. Mereka mendesak PT SGM untuk segera memberikan kejelasan mengenai keberadaan uang yang telah dibayarkan oleh para korban, serta bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan.

Dany, perwakilan dari PT SGM, berjanji akan mengembalikan kerugian para korban dengan syarat adanya kesepakatan pembayaran terlebih dahulu. Namun, pernyataan ini langsung disanggah oleh Armuji dan Mimik Idayana, yang mengingatkan bahwa kesepakatan serupa telah berulang kali dibuat, namun tidak pernah direalisasikan.

Akhirnya, Armuji memberikan solusi kepada PT SGM untuk menyerahkan semua sertifikat rumah yang ada beserta aset-aset lain sebagai jaminan. Aset tersebut akan dihitung bersama untuk menentukan nilai ganti rugi yang sesuai.

Mediasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (16/6/2025) untuk membahas lebih detail mengenai uang ganti rugi bagi para korban. Diharapkan, pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.

Poin-poin penting mediasi lanjutan:

  • Jumlah korban dugaan penipuan properti bertambah.
  • Korban telah membayar ratusan juta hingga miliaran untuk rumah yang tak kunjung diterima.
  • Ketidakhadiran pemilik PT SGM dalam mediasi menjadi sorotan.
  • Kuasa hukum korban menuntut pertanggungjawaban pemilik PT SGM sebelumnya.
  • Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Bupati Sidoarjo menuntut kejelasan dan solusi dari PT SGM.
  • PT SGM berjanji mengembalikan kerugian dengan syarat kesepakatan pembayaran.
  • Mediasi lanjutan akan digelar untuk membahas ganti rugi.

Mediasi ini menjadi angin segar bagi para korban yang telah lama menunggu keadilan. Diharapkan, dengan mediasi yang intensif dan komitmen dari semua pihak terkait, sengketa ini dapat segera diselesaikan dan para korban dapat menerima hak mereka kembali.