Polda Jatim Ungkap Jaringan Online Penyuka Sesama Jenis: Ratusan Anggota Tersebar di Jawa Timur

Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan online yang beranggotakan ratusan orang penyuka sesama jenis. Penangkapan empat tersangka yang berperan sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang masuk pada awal Juni lalu.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Investigasi mendalam kemudian dilakukan, mengarah pada keberadaan grup-grup online yang digunakan sebagai wadah komunikasi dan pencarian pasangan sesama jenis.

Para tersangka menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp dan Facebook untuk mengelola grup-grup ini. Grup WhatsApp dengan nama "Info VID" memiliki anggota sekitar 300 orang, sementara grup Facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" memiliki jumlah anggota yang lebih besar, mencapai lebih dari 11.400 orang. Anggota grup tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari luar provinsi.

Identitas para tersangka adalah MI (21), seorang mahasiswa asal Surabaya yang berperan sebagai admin grup WhatsApp, NZ (24), warga Surabaya yang aktif mengirimkan video dan komentar untuk mencari pasangan, FS (44), warga Surabaya yang memiliki peran serupa dengan NZ, dan S (66), seorang petani asal Jombang yang mengirimkan foto tidak senonoh untuk menarik perhatian anggota grup.

Kompol Noviar Anindhita, Kanit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim, menambahkan bahwa grup Facebook tersebut memiliki ribuan anggota yang tidak hanya berasal dari Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang cukup luas.

Saat ini, motif para tersangka masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan penyelidikan sementara, belum ditemukan bukti adanya pertemuan fisik atau kegiatan penyimpangan lainnya yang diselenggarakan oleh grup-grup tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi beberapa akun Facebook dan handphone milik para tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang dihadapi adalah 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.