KPK Buru Jet Pribadi Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua, Lokasi Dirahasiakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan perburuan aset terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022. Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan sebuah jet pribadi yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi signifikan mengenai lokasi jet pribadi itu, namun enggan membeberkan detailnya demi kelancaran proses penyidikan. "Untuk sementara, kami sudah mendapatkan informasi, tinggal memastikannya saja. Statusnya masih kami rahasiakan. Lokasi persisnya ada di suatu tempat," ujar Setyo kepada wartawan.
KPK juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan jet tersebut. Partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat proses penelusuran aset.
"Kami membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi keberadaan pesawat itu. Kami sedang melacak posisinya," lanjutnya.
Saat ini, KPK masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil setelah jet pribadi tersebut ditemukan. Opsi yang ada antara lain membawa jet tersebut ke Indonesia atau menitipkannya di negara tempat jet itu ditemukan. Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan aspek hukum.
"Jika aman dan memungkinkan untuk dititipkan di sana, misalnya dengan kerjasama aparat negara atau pemerintah setempat yang dapat menjamin status quo, maka opsi penitipan bisa dipertimbangkan," jelas Setyo.
"Namun, jika harus dibawa ke Indonesia, tentu akan dipertimbangkan posisinya dan lain-lain untuk memastikan keamanan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua tahun 2020-2022 ini merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri. Penyidik telah memanggil seorang saksi berkewarganegaraan Singapura, Gibrael Isaak, untuk mendalami pembelian jet tersebut, namun saksi tersebut belum hadir memenuhi panggilan.
Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).