Kemnaker Resmi Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya 2025
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025. Peresmian posko ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Kemnaker, Jakarta. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya periode pembayaran THR dan BHR oleh perusahaan kepada para pekerja di seluruh Indonesia. Posko ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan kendala atau permasalahan yang dihadapi terkait penerimaan hak-hak keagamaan tersebut.
Yassierli menekankan bahwa keberadaan posko ini bertujuan ganda: memberikan layanan konsultasi komprehensif kepada pekerja mengenai regulasi THR dan BHR, serta memperkuat penegakan hukum terkait pembayaran yang sesuai aturan. Tidak hanya di tingkat pusat, Kemnaker juga menginstruksikan pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk mendirikan posko serupa guna memperluas jangkauan layanan dan memastikan aksesibilitas pengaduan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Layanan dan Jangka Waktu Operasional Posko:
Posko pengaduan ini akan beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah periode tersebut, pengawasan dan penindakan hukum atas pelanggaran terkait pembayaran THR dan BHR akan ditangani langsung oleh aparat pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur secara rinci pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketentuan Pembayaran THR:
SE tersebut menegaskan sejumlah ketentuan penting, antara lain:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
- THR bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
- Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Selain regulasi THR untuk pekerja/buruh umum, Kemnaker juga mengeluarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Besaran BHR yang diberikan maksimal 20% dari pendapatan rata-rata pengemudi selama 12 bulan terakhir, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kinerja pengemudi.
Yassierli berharap dengan adanya posko pengaduan ini, seluruh pekerja dapat menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR dan BHR kepada para pekerja.