Adhi Karya Sambut Baik Ajakan Diskusi Pemprov DKI Terkait Penertiban Pilar Monorel Mangkrak

Polemik keberadaan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta memasuki babak baru. PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana penertiban infrastruktur yang mangkrak sejak tahun 2007 tersebut.

Rozi Sparta, Corporate Secretary PT Adhi Karya, mengungkapkan bahwa perusahaannya menyambut baik inisiatif Pemprov DKI untuk menata kembali sisa-sisa proyek monorel Jakarta. Menurutnya, Adhi Karya bersedia berkoordinasi secara konstruktif demi menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait wacana perapihan kembali pilar eks proyek Jakarta monorail di sepanjang jalan HR. Rasuna Said hingga jalan Asia Afrika yang dimiliki oleh Perseroan, kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait,” ujar Rozi dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan Adhi Karya ini merupakan respons atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya berencana menyurati perusahaan tersebut untuk meminta mereka membongkar tiang-tiang monorel yang dianggap mengganggu estetika kota. Pramono Anung menegaskan bahwa secara hukum, kepemilikan tiang-tiang tersebut berada di tangan PT Adhi Karya.

Gubernur juga menambahkan bahwa Pemprov DKI telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendapatkan arahan hukum terkait permasalahan ini. Jika Adhi Karya tidak dapat melaksanakan pembongkaran, Pemprov DKI menyatakan siap mengambil tindakan tegas untuk membersihkan sisa proyek tersebut.

Proyek Jakarta Monorail sendiri telah dimulai pada tahun 2004, tetapi terhenti pada tahun 2007 akibat permasalahan hukum antara kontraktor dan pelaksana proyek. Akibatnya, sekitar 90 tiang pancang kini terbengkalai di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, menjadi pemandangan yang kurang sedap dan menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proyek transportasi massal tersebut.

Berikut poin-poin penting terkait rencana penertiban tiang monorel:

  • Inisiatif Pemprov DKI: Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan tiang-tiang monorel yang mangkrak.
  • Respon Adhi Karya: PT Adhi Karya menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan Pemprov DKI.
  • Dasar Hukum: Kepemilikan tiang monorel berada di tangan PT Adhi Karya.
  • Arahan Jamdatun: Pemprov DKI telah berkonsultasi dengan Jamdatun terkait permasalahan ini.
  • Alternatif Tindakan: Jika Adhi Karya tidak dapat membongkar, Pemprov DKI siap mengambil tindakan tegas.
  • Latar Belakang Proyek: Proyek Monorel Jakarta terhenti pada tahun 2007 akibat masalah hukum, meninggalkan 90 tiang terbengkalai.

Dengan adanya kesediaan Adhi Karya untuk berdiskusi, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan untuk mengatasi permasalahan tiang monorel yang terbengkalai, sehingga dapat meningkatkan estetika kota dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.