Warga Purworejo Tertipu Investasi Bodong Haji Furoda: Dana Jemaah Raib untuk Bisnis Properti
Kasus penipuan berkedok ibadah haji kembali mencoreng citra penyelenggaraan perjalanan religi di Indonesia. Kali ini, puluhan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban investasi bodong berkedok Haji Furoda. Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Kepolisian Resor Purworejo berhasil mengungkap praktik penipuan ini dengan menetapkan seorang wanita berinisial NS (57) sebagai tersangka. NS diduga kuat telah menggelapkan ratusan juta rupiah dana setoran jemaah yang tergiur dengan iming-iming paket Haji Furoda eksklusif. Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang korban bernama Gunawan pada bulan April 2025. Korban merasa curiga setelah dijanjikan keberangkatan haji dalam waktu singkat, namun tak kunjung terealisasi.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. NS menawarkan paket Haji Furoda melalui sebuah biro perjalanan bernama PT Madani Alam Semesta. Korban dijanjikan fasilitas dan layanan istimewa dengan biaya sebesar Rp 160 juta per orang. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa biro perjalanan tersebut hanya melayani perjalanan umroh, bukan haji khusus atau Furoda. Lebih parah lagi, uang setoran dari para jemaah tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diinvestasikan oleh tersangka ke dalam bisnis properti perumahan di Kota Semarang.
"Hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk investasi perumahan di Semarang," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima pembayaran dari korban dalam bentuk uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta dan pelunasan sebesar Rp 141,5 juta. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian pendaftaran Haji Furoda dan kwitansi pembayaran dengan total nilai mencapai Rp 152,8 juta. Fakta lain yang terungkap, NS ternyata merupakan residivis kasus penipuan arisan pada tahun 2022 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Bahkan, saat ini tersangka masih berstatus buron dalam kasus serupa di wilayah Kulon Progo.
Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 26 Mei 2025, dan saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo. NS dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian menduga masih ada korban lain yang belum melapor, mengingat modus operandi tersangka yang cukup meyakinkan. Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penawaran paket perjalanan ibadah haji dengan harga yang terlalu murah atau janji-janji yang tidak masuk akal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan reputasi biro perjalanan sebelum memutuskan untuk mendaftar. Pastikan biro perjalanan tersebut terdaftar resmi di Kementerian Agama dan memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umroh. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming fasilitas mewah atau keberangkatan cepat tanpa melakukan pengecekan yang teliti.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Periksa Legalitas Biro Perjalanan: Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
- Waspadai Harga Murah: Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah atau tidak wajar.
- Cek Reputasi: Cari tahu reputasi biro perjalanan melalui testimoni atau ulasan dari jemaah lain.
- Jangan Terburu-buru: Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan dan lakukan riset yang mendalam.
- Laporkan Kecurigaan: Jika merasa ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.