Pemerintah Indonesia Tegaskan Pintu Tertutup Bagi Hambali Jika Dibebaskan
Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terkait kemungkinan kembalinya Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang saat ini ditahan di fasilitas penahanan Guantanamo, ke tanah air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengizinkan Hambali masuk ke wilayahnya jika ia dibebaskan.
Penegasan ini didasarkan pada fakta bahwa Hambali ditangkap tanpa membawa dokumen kewarganegaraan Indonesia. Menurut Yusril, ketiadaan dokumen tersebut secara hukum menggugurkan status WNI yang bersangkutan. "Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," ujarnya saat menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta.
Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang melibatkan Hambali kepada otoritas Amerika Serikat. Jika ada proses peradilan terkait kasus Hambali, Indonesia tidak akan melakukan intervensi.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas keterbukaan dalam penanganan kasus Hambali. Ia mengakui bahwa isu ini masih menyisakan sensitivitas, terutama bagi keluarga korban. Selain itu, Brazier juga menyampaikan penghargaan atas penanganan pemerintah Indonesia terhadap kasus terpidana penyelundupan narkotika, Bali Nine. Ia mencatat bahwa para pelaku yang telah menjalani hukuman telah berhasil berintegrasi kembali ke dalam masyarakat.
"Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," kata Brazier.
Sebelumnya, Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa pemulangan Hambali bukanlah prioritas utama pemerintah. Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan bantuan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. Pernyataan ini senada dengan yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemulangan Hambali.
- Prioritas Pemerintah: Bantuan untuk TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
- Status Kewarganegaraan: Gugur jika tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
- Penanganan Kasus: Diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Amerika Serikat.