Berpura-pura Sebagai Relawan Polisi, Trio Pemuda Diciduk Usai Peras Pelajar Klaten

Trio Pemuda Berhasil Diringkus Polisi Usai Melakukan Pemerasan

Jajaran kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap tiga pelajar asal Klaten, Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di Jalan Yogya-Solo Km 11,5 Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengaku sebagai relawan kepolisian.

Kapolsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, mengungkapkan bahwa insiden pemerasan tersebut terjadi pada tanggal 5 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Solo Km 11,5 Kalitirto, Berbah, Sleman. Para korban, yang terdiri dari tiga pelajar asal Klaten dengan inisial NAS (12), GPY (15), dan FF (16), sedang berada di Yogyakarta untuk menyaksikan malam takbiran Idul Adha.

Kronologi kejadian bermula ketika ketiga korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tiga pelaku. Mereka kemudian dipaksa untuk berhenti di pinggir jalan. Salah seorang pelaku kemudian mengaku sebagai relawan kepolisian dan menuduh para korban terlibat dalam tindakan kriminal jalanan. Selanjutnya, pelaku meminta uang dan handphone korban sebagai jaminan, dengan alasan agar para korban dapat mengambilnya kembali di Polsek Kalasan. Setelah berhasil mendapatkan uang dan handphone, para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor mereka.

Merasa ketakutan, para korban segera pulang dan menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua mereka. Keesokan harinya, mereka mendatangi Polsek Kalasan, namun tidak menemukan barang-barang yang dijanjikan oleh pelaku. Akhirnya, pada tanggal 11 Juni 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku berdasarkan plat nomor kendaraan yang sempat diingat oleh korban. AKP Dwi Daryanto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing dalam waktu kurang dari 24 jam. Identitas ketiga pelaku adalah APP (22), warga Kalasan, Sleman, KR (18), warga Kalasan, Sleman, dan QA (16), warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Dua dari pelaku adalah kakak beradik, sementara satu pelaku masih di bawah umur.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHP tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, diantaranya:

  • Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
  • Beberapa unit handphone milik korban.
  • Sejumlah uang tunai hasil pemerasan.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa yang pernah dilakukan oleh para pelaku.