Penyelidikan Kasus Penipuan Volume Minyak Goreng MinyaKita: Wamentan Desak Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Penyelidikan Kasus Penipuan Volume Minyak Goreng MinyaKita: Wamentan Desak Pengawasan Ketat di Seluruh Indonesia
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, telah menginstruksikan seluruh Dinas Perdagangan dan Perindustrian di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng MinyaKita. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas temuan praktik penipuan volume produk tersebut yang telah meresahkan masyarakat. Praktik 'penyunatan' volume MinyaKita, di mana kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter, tidak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti secara hukum. Wamentan menekankan bahwa pembiaran praktik ini akan membuka celah bagi pelanggaran serupa dan merugikan konsumen. Ia mendesak agar pengawasan dilakukan secara intensif dan rutin, baik di pasar tradisional maupun modern, termasuk minimarket.
Pemerintah tengah menyelidiki tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Ketiga produsen yang telah diidentifikasi adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) - kemasan botol 1 liter
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) - kemasan botol 1 liter
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten) - kemasan pouch 2 liter
Selain ketiga produsen tersebut, temuan terbaru dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 11 Maret 2025, kembali mengungkap adanya penyimpangan volume MinyaKita. Dalam sidak tersebut, ditemukan dua produsen lain yang juga terbukti mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan. PT Kusuma Mukti Remaja ditemukan mengurangi volume MinyaKita hingga 100 mililiter (10 persen) dari seharusnya 1 liter, sementara PT Salim Ivomas Pratama mengurangi volume hingga 50 mililiter.
Meskipun harga MinyaKita di pasaran telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, praktik penipuan volume ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wamentan Sudaryono meminta kepada seluruh jajaran Dinas Perdagangan untuk aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam menindak tegas para pelaku, serta memastikan ketersediaan dan kualitas MinyaKita di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan inspeksi mendadak secara berkala akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Wamentan juga mengajak pemerintah daerah untuk proaktif melakukan inspeksi mendadak secara berkala di pasar-pasar, baik tradisional maupun modern, untuk memantau harga dan kualitas bahan pokok, termasuk MinyaKita. Hal ini untuk memastikan tidak hanya harga, tetapi juga volume dan kualitas MinyaKita sesuai standar. Kepada para pedagang, Wamentan juga meminta agar keluhan dan permasalahan terkait ketersediaan dan kualitas MinyaKita dilaporkan kepada pemerintah daerah sehingga dapat segera ditangani. Transparansi dan kerjasama antara pemerintah, produsen, dan pedagang sangat penting untuk memastikan terwujudnya pasar yang adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.