Kejagung Usut Dalang Penunjukan Konsultan dalam Proyek Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Dalami Proses Penunjukan Konsultan Proyek Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fokus utama saat ini adalah mengungkap sosok yang bertanggung jawab menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami secara menyeluruh proses penunjukan Ibrahim Arief. Hal ini menyusul bantahan Ibrahim Arief yang menyatakan dirinya bukanlah staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Ibrahim Arief mengklaim bahwa dirinya hanya seorang konsultan yang dikontrak secara individual oleh salah satu direktorat di lingkungan Kemendikbudristek.
"Penyidik akan mendalami terkait dengan penunjukan yang bersangkutan sebagai konsultan. Bagaimana proses pengadaan konsultasinya di situ, semua akan dinilai oleh penyidik," ujar Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Harli Siregar menjelaskan bahwa Ibrahim Arief memang dikontrak sebagai konsultan untuk Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim. Namun, peran dan keterlibatan Jurist Tan dalam proses penunjukan ini masih menjadi pertanyaan besar, mengingat yang bersangkutan belum diperiksa oleh penyidik.
Sebelum proyek pengadaan Chromebook dilaksanakan, Ibrahim Arief diketahui memberikan masukan terkait sistem operasi laptop, termasuk Chromebook. Penyidik kini tengah menyelidiki apakah masukan-masukan tersebut menjadi dasar pertimbangan Kemendikbudristek dalam melaksanakan proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun.
"Ibrahim Arief merupakan anggota tim review dan memberikan pendapatnya terkait dengan penggunaan sistem Chromebook. Pendapatnya seperti apa, ini yang sedang didalami," lanjut Harli Siregar.
Dalam perkembangan kasus ini, dua dari tiga orang yang disebut-sebut sebagai stafsus Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka adalah Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (11/6/2025) dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara Ibrahim Arief baru diperiksa pada Kamis (12/6/2025) dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada pekan depan. Sementara itu, Jurist Tan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Ibrahim Arief melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menegaskan bahwa kliennya bukanlah stafsus Nadiem Makarim, melainkan seorang konsultan individual.
"Kami luruskan, Ibrahim Arief bukan seorang stafsus. Beliau adalah konsultan individual kementerian," ujar Indra Haposan Sihombing.
Indra Haposan Sihombing menjelaskan bahwa Ibrahim Arief dikontrak oleh Kemendikbudristek untuk memberikan masukan terkait teknologi.
Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami kasus serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.