Kejagung Klarifikasi Status Ibrahim Arief dalam Kasus Pengadaan Chromebook: Konsultan Stafsus atau Individu?

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait status Ibrahim Arief, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim. Menurut keterangan Kejagung, Ibrahim Arief merupakan konsultan yang dikontrak secara personal oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Mendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penunjukan Ibrahim sebagai konsultan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Namun, Harli belum bisa memberikan informasi lebih detail karena Jurist Tan sendiri belum diperiksa oleh penyidik. Penyidik berencana untuk menggali keterangan dari Jurist Tan sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami peran Ibrahim sebagai tim review dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ibrahim diketahui menjadi salah satu anggota tim review yang bertugas melakukan kajian teknis. Penyidik akan meneliti bagaimana Ibrahim bersikap terkait dengan hasil kajian teknis yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya.

Sebelumnya, dua orang yang disebut sebagai stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah diperiksa oleh penyidik. Fiona Handayani telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/6/2025) dan kembali diperiksa pada hari Jumat. Sementara itu, Ibrahim Arief baru diperiksa pada Kamis (12/6/2025) dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali pada pekan berikutnya.

Setelah diperiksa, Ibrahim Arief melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, membantah pernah menjadi stafsus Nadiem Makarim. Indra menjelaskan bahwa Ibrahim Arief adalah konsultan individu yang dikontrak oleh kementerian untuk memberikan masukan-masukan terkait teknologi.

Jurist Tan sendiri belum diperiksa oleh penyidik. Awalnya, Jurist Tan dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6/2025), tetapi ia meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa (17/6/2025).

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut. Angka kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
  • Ibrahim Arief, yang sebelumnya disebut sebagai Stafsus Mendikbudristek, ternyata merupakan konsultan yang dikontrak oleh Jurist Tan.
  • Penyidik masih mendalami peran Ibrahim Arief sebagai tim review dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
  • Dua orang yang disebut sebagai stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah diperiksa oleh penyidik.
  • Jurist Tan belum diperiksa oleh penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan.
  • Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.