Mendagri Inisiasi Dialog Antara Tokoh Aceh dan Sumatera Utara Terkait Status Empat Pulau
Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang terletak di dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, kini memasuki babak baru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana untuk mempertemukan para pemangku kepentingan dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) guna membahas secara komprehensif peralihan administrasi pulau-pulau tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi terbaik dan titik temu atas perbedaan pandangan yang selama ini berkembang. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Mendagri akan mengundang kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat, serta tokoh-tokoh masyarakat dari kedua provinsi untuk berdialog dan memberikan masukan.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kemendagri ini diharapkan dapat menjembatani perbedaan pendapat dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Selain melibatkan perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara, Mendagri juga akan menghadirkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kemendagri yang memiliki keahlian dan pemahaman mendalam terkait isu ini.
Undangan kepada berbagai pihak ini mencerminkan pendekatan hati-hati yang diambil oleh Kemendagri dalam menangani isu sensitif ini. Sengketa wilayah ini telah berlangsung cukup lama dan memicu berbagai reaksi di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif dari semua pihak terkait.
Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya peta geografis tetapi juga aspek historis dan realitas kultural yang melekat pada pulau-pulau tersebut. Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 ini memicu respons beragam dari kedua daerah, mengingat konflik perebutan wilayah ini telah berlangsung puluhan tahun.
Adapun empat pulau yang menjadi pusat perhatian dalam sengketa ini adalah:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis yang kuat di keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri. Kompleksitas permasalahan ini menuntut pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.