Sengketa Empat Pulau Aceh: Potensi Migas Mencuat, Sumut Rangkul Kerja Sama
Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Sorotan: Potensi Migas dan Ajakan Kerja Sama dari Sumatera Utara
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus menuai polemik. Isu mengenai potensi minyak dan gas (migas) di pulau-pulau tersebut semakin memperuncing perselisihan antara kedua provinsi.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi informasi mengenai potensi migas tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki data valid terkait klaim tersebut. "Data tentang potensi minyak dan gas di pulau-pulau itu belum saya pegang. Dinas terkait juga tidak memiliki data tersebut. Jadi, saya tidak bisa memberikan pernyataan yang pasti," ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, Bobby Nasution melihat potensi lain yang dapat dikembangkan di pulau-pulau tersebut, terutama di sektor pariwisata. "Secara geografis, potensi pariwisata di pulau-pulau ini sangat menjanjikan," katanya.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menekankan niat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh, untuk bekerja sama dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut. "Jika pulau-pulau ini menjadi milik Sumatera Utara, pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemprov Sumut. Kami terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Jika ada pihak yang menolak, itu hak mereka," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumut siap berdiskusi dengan Pemprov Aceh dan Kemendagri terkait persoalan ini. "Kami siap untuk membahas masalah ini bersama-sama di Jakarta dengan Kemendagri. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat," tegas Bobby.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengungkapkan adanya potensi migas di wilayah tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA). Meskipun belum termasuk dalam wilayah kerja tersebut, potensi cadangan migas di sekitar pulau-pulau itu mulai menarik perhatian.
"Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA)," kata Nasri. Ia juga menambahkan bahwa data seismik di sekitar pulau-pulau tersebut belum memadai, sehingga evaluasi potensi migas secara menyeluruh belum dapat dilakukan.
Keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini menuai penolakan dari berbagai pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Daftar Pulau yang Dipersengketakan:
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil