Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Inisiatif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Jakarta yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah. Ia berharap, penghapusan sanksi administrasi ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Lusiana Herawati.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan secara otomatis oleh sistem.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Sistem akan langsung menghapus denda saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Syarat dan Ketentuan:

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama dengan persyaratan perpanjangan STNK pada umumnya, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai data identitas kendaraan)

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat segera melunasi kewajiban pajaknya dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.