Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Sewa Lahan Parkir Minimarket untuk UMKM: Pelanggaran Terancam Sanksi
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang kedapatan menyewakan lahan parkir kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung menindak minimarket di Jalan Dharmahusada yang melanggar aturan tersebut, bahkan mengancam pencabutan izin usaha jika praktik serupa terus berlanjut.
Larangan ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Dalam Perwali tersebut, khususnya Pasal 5 ayat (4) dan (5), diatur mengenai pemanfaatan area parkir toko swalayan untuk lokasi usaha mikro.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
- Pasal 5 ayat (4): Dalam penyediaan area parkir yang proporsional, Pengelola Toko Swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di Daerah.
- Pasal 5 ayat (5): Penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.
Inti dari larangan ini terletak pada ayat (5), yang secara eksplisit menyatakan bahwa penyediaan lokasi usaha bagi UMKM di area parkir minimarket tidak boleh dikenakan biaya sewa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini yang menjadi dasar bagi Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberikan sanksi tegas.
"Menindaklanjuti Perda 1/2023, ada Perwali 116/2023, tempat parkir boleh digunakan UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. Tidak boleh disewakan," tegas Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kartini, Surabaya.
Tindakan tegas yang diambil oleh Eri Cahyadi ini menuai berbagai reaksi di media sosial. Sebagian warganet mengkritik kebijakan tersebut, menilai bahwa hal itu membatasi hak pengelola minimarket yang telah menyewa atau membeli lahan sebagai tempat usaha. Mereka beranggapan bahwa minimarket memiliki hak untuk menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain.
Namun, Eri Cahyadi memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai bahwa tindakan minimarket yang menyewakan lahan parkir untuk UMKM dengan biaya sewa yang tinggi merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar aturan yang berlaku.
"Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenan, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir lha kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan!" ungkap Eri.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang minimarket untuk menyediakan lahan bagi UMKM, asalkan tidak memungut biaya sewa. Dengan demikian, minimarket dinilai telah berkontribusi dalam membantu perekonomian masyarakat Surabaya.