Tersangka Kasus Karaoke Esek-esek Semarang Mengaku Jadi Korban, Ungkap Dalang Utama

Kasus dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat karaoke di Semarang memasuki babak baru. YS, salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya, Angga Kurnia Anggoro, menyampaikan pembelaan dan pengakuan mengejutkan. YS, yang diduga berperan sebagai 'mami' dalam kasus Mansion Executive Karaoke, mengklaim bahwa dirinya hanyalah korban dari seorang tokoh bernama HP, yang disebutnya sebagai pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.

Menurut Angga, kliennya berada dalam tekanan berat saat menjalankan tugasnya. Pada pertengahan tahun 2020, YS dan rekan-rekannya diduga dipaksa untuk menawarkan paket-paket layanan yang mengandung unsur seksual terselubung. Paket-paket tersebut dipasarkan melalui voucer dengan nama kode unik seperti Herandura, Potato, dan Mash Potato. Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa YS tidak mengetahui sebelumnya bahwa paket-paket tersebut mengarah pada jasa pornografi. Pekerjaan yang diperintahkan oleh HP dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, dan YS baru menyadari implikasinya setelah beberapa minggu bekerja.

Ketika YS mencoba menolak perintah tersebut, ia justru menghadapi tekanan, bujukan, dan ancaman, baik secara langsung dari HP maupun melalui perantara seperti B, yang merupakan teman dekat HP. Puncaknya, pada Januari 2024, YS telah menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri kepada HP, namun justru diancam dengan penalti karena dianggap melanggar kontrak kerja secara sepihak. Akibatnya, YS merasa tidak memiliki kendali maupun kewenangan dalam aktivitas operasional yang melibatkan dugaan praktik pornografi yang diotaki oleh HP. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.

Angga berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan, sementara HP, yang dianggap sebagai pemberi perintah dan dalang utama, justru bebas berkeliaran. Ia menekankan bahwa YS hanyalah seorang karyawan yang menjalankan instruksi dari atasannya. “Klien kami hanyalah seorang karyawan yang menjalankan instruksi pimpinan. Tidak ada satu sen pun hasil dari aktivitas yang dituduhkan yang masuk ke kantong pribadinya,” tegas Angga.

Saat ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu YS dan Bambang Raya, yang diduga sebagai pemilik dan pemegang izin tempat karaoke tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, menyoroti isu eksploitasi dan praktik prostitusi terselubung di industri hiburan malam.

Daftar Paket Layanan:

  • Herandura
  • Potato
  • Mash Potato