Konflik Agraria di Sempadan Sungai Jawa Barat: Pemerintah Tetapkan Tanah Negara untuk Pengelolaan Sungai

Konflik Agraria di Sempadan Sungai Jawa Barat: Pemerintah Tetapkan Tanah Negara untuk Pengelolaan Sungai

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan di sempadan sungai di Jawa Barat. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa tanah di area sempadan sungai akan ditetapkan sebagai milik negara. Keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan sejumlah lahan di sekitar sungai-sungai di Jawa Barat, khususnya di Bekasi, yang telah beralih fungsi menjadi permukiman warga dan bahkan telah bersertifikat hak milik perorangan. Kondisi ini, menurut Menteri Nusron, menghambat upaya normalisasi sungai dan pengelolaan sumber daya air yang efektif.

Langkah penetapan tanah negara di sempadan sungai ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sungai yang optimal dan terhindar dari klaim kepemilikan yang tumpang tindih. Nantinya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan memegang kepemilikan lahan tersebut. Pemerintah juga berkomitmen untuk menanggung biaya pengukuran lahan jika BBWS mengalami kendala pendanaan. Menteri Nusron menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga ekosistem sungai dan mengurangi risiko bencana banjir yang kerap terjadi akibat penyempitan aliran sungai. Namun, pemerintah tetap akan memberikan ganti rugi atau melakukan pengadaan tanah bagi warga yang terbukti memiliki hak kepemilikan lahan di area tersebut melalui proses yang transparan dan sesuai hukum. Proses verifikasi kepemilikan lahan akan dilakukan secara ketat, dan sertifikat yang terbukti diperoleh melalui proses yang tidak sah akan dibatalkan. Kasus-kasus kepemilikan lahan yang bermasalah akan ditangani secara case by case.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menemukan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa sempadan Sungai Cikeas di Bekasi telah berubah menjadi permukiman dan telah bersertifikat. Kondisi ini menghambat proyek normalisasi sungai yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir. Proyek normalisasi terhambat karena diperlukan proses pembebasan lahan yang kompleks dan memakan waktu. Hal ini menyoroti perlunya langkah-langkah tegas untuk mencegah alih fungsi lahan di sempadan sungai dan melindungi kawasan resapan air.

Langkah-langkah konkret yang akan diambil pemerintah antara lain:

  • Penetapan tanah sempadan sungai sebagai tanah negara.
  • Penerbitan sertifikat kepemilikan tanah sempadan sungai untuk BBWS.
  • Penanggungjawaban biaya pengukuran lahan oleh pemerintah jika BBWS mengalami kendala pendanaan.
  • Pemberian ganti rugi atau pengadaan tanah bagi warga yang terbukti memiliki hak kepemilikan lahan.
  • Peninjauan dan pembatalan sertifikat tanah yang diperoleh melalui proses yang tidak sah.
  • Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran perizinan dan kepemilikan lahan di sempadan sungai.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan agraria di sempadan sungai di Jawa Barat dan mendukung upaya pelestarian lingkungan serta pencegahan bencana banjir.