Sidang Suap Hakim: Pesan Teks Mantan Ketua PN Surabaya Picu Pertanyaan Soal 'Jatah'
Sidang Suap Hakim: Pesan Teks Mantan Ketua PN Surabaya Picu Pertanyaan Soal 'Jatah'
Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim, sebuah pesan singkat dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjadi sorotan. Pesan tersebut, berbunyi "Jangan lupakan saya," dilontarkan kepada hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra, mempertanyakan apakah pesan tersebut memiliki konotasi permintaan jatah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Andi menggali keterangan dari saksi Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Ia bertanya apakah pesan "jangan lupakan saya" tersebut merupakan indikasi adanya praktik pemberian jatah. Hakim Andi ingin mengetahui apakah hal tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
"Saudara saksi, mengapa Anda berpikiran bahwa maksud dari 'jangan lupakan saya' itu artinya meminta jatah? Apakah karena itu kebiasaan atau bagaimana?" tanya Hakim Andi kepada Erintuah Damanik.
Namun, Erintuah Damanik mengaku tidak mengetahui apakah Rudi Suparmono memiliki kebiasaan seperti itu. Ia menyatakan bahwa selama bertugas di PN Surabaya, dirinya tidak pernah ditunjuk oleh Rudi untuk mengadili perkara tertentu. Erintuah juga menjelaskan bahwa penunjukan majelis hakim untuk perkara pidana merupakan wewenang dari Wakil Ketua PN Surabaya, bukan Ketua PN.
"Saat itu, apakah saudara saksi tidak menegaskan, apa maksudnya, Pak?" tanya Hakim Andi.
"Tidak," jawab Erintuah.
"Karena?" timpal Hakim Andi.
"Karena selama ini saya tidak tahu, tidak pernah sama beliau seperti itu, tidak pernah," ungkap Erintuah.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan karena Rudi telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai dengan permintaan Lisa. Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang tersebut ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Rudi yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya tersebut.