Pemda Jakarta Utara Percepat Proses Penerbitan Rekomendasi BBM Bersubsidi Bagi Nelayan

Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta Utara berupaya mempermudah akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para nelayan dengan mempercepat proses penerbitan surat rekomendasi. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara mengklaim bahwa proses perpanjangan surat rekomendasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari asalkan persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, menjelaskan bahwa nelayan dapat mengajukan permohonan perpanjangan surat rekomendasi BBM bersubsidi dengan mendatangi langsung kantor Wali Kota Jakarta Utara. Alternatif lainnya, perpanjangan juga dapat dilakukan secara kolektif melalui ketua koperasi nelayan masing-masing. Persyaratan utama yang perlu dipenuhi antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas kapal. Unang menambahkan, pihaknya menerbitkan sekitar 60 surat rekomendasi, yang setara dengan 240 lembar, dalam sekali proses. Meskipun volume surat yang harus diproses cukup banyak, Unang memastikan bahwa keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Unang menjelaskan alur proses penerbitan surat rekomendasi. Setelah semua data nelayan diinput ke dalam sistem, surat rekomendasi akan dicetak dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sudin KPKP. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani tersebut kemudian dapat langsung digunakan oleh nelayan untuk membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditunjuk. Percepatan proses ini merupakan respons terhadap keluhan sejumlah nelayan di Marunda yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi karena masa berlaku surat rekomendasi mereka telah habis.

Sebelumnya, para nelayan mengeluhkan rumitnya proses pengurusan surat rekomendasi BBM bersubsidi. Mereka diharuskan menunjukkan barcode yang tertera pada surat rekomendasi saat membeli solar di SPBU. Jika masa berlaku barcode telah kedaluwarsa, nelayan tidak dapat membeli solar meskipun jatah subsidi mereka masih tersedia. Salah seorang nelayan bernama Roni mengungkapkan bahwa masa berlaku barcode hanya tiga bulan dan proses perpanjangannya memakan waktu. Dengan adanya percepatan proses penerbitan surat rekomendasi ini, diharapkan para nelayan dapat lebih mudah mengakses BBM bersubsidi dan meningkatkan produktivitas mereka.

Keluhan Nelayan Marunda

  • Masa berlaku barcode hanya 3 bulan.
  • Proses perpanjangan lama.
  • Sulit mendapatkan solar bersubsidi.